Wednesday, April 20, 2011

Jasa - Jasa yang diberikan Perbankan

Jasa – Jasa Perbankan

1. Transfer

2. Inkaso

3. Bank garansi

4. Letter of Credit

5. Waliamanat

6. Kliring

Jasa – Jasa Perbankan

· TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana

tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan

seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.

Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar

cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain

mengkredit.

· INKASO

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga

berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang

telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

· BANK GARANSI

Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan

pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima

jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa

perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak

yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan

diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah

Jenis dan Manfaat Bank Garansi

· LETTER of CREDIT

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen

merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa

penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan

jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian

yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas

yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

· WALIAMANAT

Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat

uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu

terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.

· KLIRING

Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank

peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat

tertentu.


sumber : sulastri.staff.gunadarma.ac.id

Friday, March 18, 2011

Inflasi

Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang.[1] Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.

Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.


Dampak


Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.

Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990,uang pensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun di tahun 2003 -atau tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.

Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.

Bagi orang yang meminjam uang dari bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.

Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).

Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.


source : http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi

BMPK

Batas Minimun Pemberian Kredit

Berdasarkan paket kebijakan perbankan tanggal 15 April 2008 mengatur batas-batas kredit yang diberikan kepada para debitur dari suatu bank, yaitu:

1. Debitur terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan 10 %/debitur

2. Debitur yang tidak terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan 20 %/debitur

3. Kelompok debitur yang tidak terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan sekitar 25 %

4. Perusahaan yang dimiliki publik memperoleh kredit dengan batasan sampai 30 %

Kredit sebesar 30% tersebut hanya diberikan untuk kegiatan usaha tertentu yang dapat mendukung perkembangan pasar modal dan membantu pembangunan yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

Ada beberapa persyaratan untuk pemberian kredit 30 % bagi perusahaan publik yang dapat dilihat di peraturan Bank Indonesia


Sumber :
http://ditablue90.wordpress.com/2009/03/30/bmpk/

Sistem PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

SISTEM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Lahirnya UU No.10 Tahun 1998 yang merupakan amandemen atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka di Indonesia dikenal dua sistem perbankan (dual system banking) yaitu sistem bank konvensional dan sistem bank syariah. Sistem operasional Bank Syariah adalah berbeda dengan bank umum lainnya (konvensional). Bank Konvensional lebih kental aromanya dalam mengejar keuntungan materiil semata (kapitalistik) dengan sistem bunganya, sehingga tidak mengenal adanya kerugian pihak lain, sedangkan Bank Syariah menekankan adanya sifat ta’awun (tolong menolong dalam suka dan duka / kemitraan), sehingga ada prinsip bagi bagi hasil yang dikenal dengan nama “profit and loss sharing” atau “ mudlarabah “ dan juga ada pinjaman kebajikan (social) bagi nasabah yang sangat lemah dengan skim (bentuk pembiayaan) “qordlul hasan” yaitu pinjaman dimana nasabah tidak dibebani sesuatu apapun kecuali hanya mengembalikan pokoknya.

Khusus dibidang perbankan, setelah lahirnya UU No.10 Tahun 1998 yang secara tegas mengakui sistem perbankan syariah disamping perbankan konvensional, maka keberadaan Bank Muamalat Indonesia dan bank Umum Syariah lainnya serta lembaga keuangan syari’ah pada umumnya semakin kokoh dan kuat karena terdapat pijakan hukum yang pasti. Adanya landasan hukum yang pasti tersebut maka sampai tahun 2004 telah lahir 3 Bank Umum Syariah, 11 Unit Usaha Syariah (windows) dari Bank Konvensional, 88 Bank Perkreditan Syariah dengan jaringan 102 Kantor Pusat dan 137 Kantor Cabang dan ratusan kantor cabang pembantu, disamping itu lahir pula ribuan Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) di seluruh pelosok wilayah Republik Indonesia.

Adapun yang menjadi tujuan didirikan perbankan syariah adalah :
  1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara Islam, khususnya dalam bidang perbankan agar terhindar dari praktek riba;
  2. Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, sehingga tidak terjadi kesenjangan yang mencolok antara antara si pemilik modal dan pengelola modal;
  3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan mendorong untuk berwira usaha;
  4. Untuk membantu menanggulangi masalah kemiskinan yang menjadi program utama Negara berkembang;
  5. Untuk menjaga kestabilan ekonomi/moneter pemerintah, yaitu dengan menghindari/menekan laju inflasi akibat penerapan suku bunga dan persaingan tidak sehat dari lembaga keuangan konvensional dan pengusaha pada umumnya.
  6. Untuk menyelamatkan umat Islam dari ketergantungan bank konvensional sehingga umat Islam dapat mengembangkan ekonominya secara Islami;

Selanjutnya karakteristik/ciri khas yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional antara lain:
  1. Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad diwujudkan dalam bentuk nominal dan sifatnya fleksibel dan wajar;
  2. Bentuk prosentase dalam pembayaran dihindari karena bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir ;
  3. Bank syariah tidak menerapkan pembiayaan kontrak berdasarkan keuntungan yang pasti (fixed return) yang ditentukan dimuka, tetapi lebih kepada bagi hasil baik dalam keuntungan maupun dalam kerugian.
  4. Bank syariah tidak akan melakukan jual beli uang dengan jenis mata uang yang sama, dengan kata lain uang dipandang bukan sebagai barang komudite sehingga dalam traksaksi selalu menggunakan istilah pembiayaan / kredit barang bukan kredit uang.
  5. Dalam bank syariah ada Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari aspek syai’ahnya.


source :
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/1991244-sistem-perbankan-syariah-di-indonesia/

Cost Of Fund

Manajemen Dana Bank

Tersedia 2 jenis dana, yaitu loanable dan unloanable fund. Loanable fund terdiri atas legal reserve requirement yang ditentukan oleh otoritas moneter (BI), jumlah kas yang harus tersedia bila nasabah mengadakan penarikan dana, working capital, dan cadangan operasional lainnya.

Sedangkan loanable fund terdiri dari idle dan operable fund. Idle merupakan dana yang masih menganggur atau belum dialokasikan, sedangkan operable adalah dana yang telah dialokasikan, misalnya dalam bentuk kredit kepada debitur. Pengelompokan dana ini sangat diperlukan untuk menghitung Cost of Fund yang dikeluarkan bank, dan untuk menentukan interest spread (bunga pinjaman yang diinginkan).

Komponen untuk menentukan bunga pinjaman bank yang diinginkan di antaranya :

# total biaya dana

# laba yang diinginkan

# cadangan resiko kredit macet

# biaya kredit

# pajak

Perhitungan penentuan biaya dana secara umum terdiri dari 4 :

# COF (Cost of Mixed Fund)

(biaya bunga/total dana masyarakat)*100%

# COM (Cost of Money)

(biaya bunga+biaya operasional):total dana masyarakat*100%

# COL (Cost of Loanable Fund)

biaya bunga/(total dana masyarakat-unloanable fund)*100%

# COP (Cost of Operable Fund)

(biaya bunga+biaya operasional lainnya):total aktiva produktif*100%

· nilai COF lebih rendah dari yang lain, karena hanya memperhitungkan beban bunga saja.

· COM mempunyai nilai yang lebih besar karena membebankan biaya overhead kepada nasabah yang meminta kredit.

· COL dan COP memperhitungkan penggunaan dananya, sehingga nilainya lebih tinggi dibandingkan COF dan COM.

Cost of Fund akan berpengaruh kepada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang menentukan tingkat resiko dan kesehatan bank. Semakin tinggi CAR (minimal 8%), semakin sehat bank tersebut. Tapi jika CAR terlalu tinggi, bisa berarti Bank tersebut mengalokasikan dananya kepada yang tidak beresiko, misalnya SBI, obligasi pemerintah, dan lain-lain. CAR dihitung dengan formula : modal/ATMR.

Untuk memperbesar CAR, dapat dengan memperbesar modal dan mengurangi tingkat resiko, diatur dalam Basel II.

Sumber: http://pandamlucuabis.wordpress.com/2009/02/23/perbankan/


Bank Perkreditan Rakyat


1. BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa¬makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

2. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah



Jenis - Jenis Lembaga Keuangan Bank

jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.

B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.


SUMBER :
Bahan Pelatihan Konsutan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia