Wednesday, April 20, 2011

Jasa - Jasa yang diberikan Perbankan

Jasa – Jasa Perbankan

1. Transfer

2. Inkaso

3. Bank garansi

4. Letter of Credit

5. Waliamanat

6. Kliring

Jasa – Jasa Perbankan

· TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana

tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan

seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.

Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar

cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain

mengkredit.

· INKASO

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga

berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang

telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

· BANK GARANSI

Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan

pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima

jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa

perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak

yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan

diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah

Jenis dan Manfaat Bank Garansi

· LETTER of CREDIT

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen

merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa

penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan

jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian

yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas

yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

· WALIAMANAT

Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat

uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu

terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.

· KLIRING

Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank

peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat

tertentu.


sumber : sulastri.staff.gunadarma.ac.id